Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Partai Buruh: Buka Peluang Capres dari Kelas Pekerja
JAKARTA, Investortrust.id - Partai Buruh menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, dengan adanya Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, maka akan ada korelasi positif dengan putusan MK sebelumnya tentang presidential threshold 0% pada Pemilu 2029.
"Ini berarti partai nonparlemen, termasuk Partai Buruh, akan diuntungkan dan dapat fokus mencalonkan presiden maupun wakil presiden dari kader internal tanpa harus berkoalisi dengan partai lain," kata Said dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2025).
Said menuturkan, Pemilu 2029 adalah momentum bagi buruh, petani, atau kelompok kelas pekerja lainnya untuk bisa dimajukan sebagai capres atau cawapres. Dengan pemisahan antara pemilu tingkat nasional dan daerah, strategi, konsentrasi, dan penggalangan dukungan untuk capres dan cawapres RI dapat difokuskan pada Pileg DPR.
"Selain itu, pada basis-basis industri dan daerah-daerah tertentu, partai nonparlemen- khususnya Partai Buruh- akan memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kemenangan dalam pilkada maupun pemilihan anggota DPRD. Dengan kata lain, Partai Buruh bisa menjadi alternatif partai lokal sebagai kendaraan politik untuk memenangkan pilkada atau pileg DPRD, sejalan dengan Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024," ujarnya.
Partai Buruh juga mendesak agar MK memutuskan parliamentary threshold menjadi 0% atau berbasis suara di daerah pemilihan (dapil), bukan berdasarkan total suara secara nasional, guna melengkapi dua putusan MK sebelumnya, yaitu presidential threshold 0% dan pemisahan antara pemilu nasional dan daerah.
Partai Buruh saat ini sedang mengajukan judicial review atas parliamentary threshold ke MK, yang rencananya akan diajukan pada awal Juli 2025.
Partai Buruh mengapresiasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang perlunya pemilu nasional dan pemilu lokal diselenggarakan secara terpisah. Menurut Partai Buruh, putusan tersebut memberikan rasa keadilan bagi partai politik parlemen maupun nonparlemen, serta membuka kesempatan yang lebih luas bagi calon pemimpin daerah untuk fokus maju sebagai kepala daerah atau anggota DPRD.
"Putusan MK ini juga akan mereduksi politik uang (money politics) dan menurunkan biaya pemilu," ucapnya.

