Kemenhub Tegaskan Kenaikan Tarif Ojol Belum Final, Masih Tahap Kajian
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga 15% belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Prosesnya masih dalam tahap kajian mendalam dan belum menjadi keputusan final.
“Pemberitaan soal kenaikan tarif ojol masih dalam proses pengkajian. Artinya, belum ada keputusan resmi. Prosesnya masih panjang,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Aan menambahkan, penyesuaian tarif akan dilakukan secara komprehensif dan mempertimbangkan payung hukum yang jelas dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg).
Baca Juga
Pemerintah akan Menaikkan Tarif Ojek Online hingga 15%, Besaran Berdasarkan Zonasi
Kemenhub menyatakan bahwa proses penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pihak, seperti perusahaan aplikator, mitra pengemudi, pelaku UMKM, konsumen, hingga akademisi.
Selain tarif, isu potongan biaya aplikasi juga menjadi perhatian. Pengemudi mengusulkan agar potongan komisi dari aplikator diturunkan dari 20% menjadi 10%. Kemenhub menyebut ini adalah isu krusial yang juga sedang dikaji.
“Kami mengawasi potongan biaya 20% tersebut dan telah melakukan survei. Namun, sanksi langsung belum bisa diberikan karena kami harus berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo,” ujar Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani.
Baca Juga
Target Produksi Pama Meleset, Proyeksi Laba dan Saham United Tractors (UNTR) Dipangkas
Sebelumnya, Kemenhub sempat menyebut tarif ojol akan naik antara 8% hingga 15% tergantung zona operasional. Penyesuaian ini sebagai respons atas tuntutan pengemudi yang melakukan aksi unjuk rasa pada 20 Mei 2025 lalu.
“Empat aplikator besar sudah kami ajak diskusi. Mereka menyatakan kesediaan menyesuaikan tarif, tapi pembahasan teknis masih akan dilanjutkan,” ujar Aan.
Pemerintah juga mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap lebih dari 1 juta mitra pengemudi dan sekitar 25 juta UMKM yang tergabung dalam ekosistem transportasi online. Karena itu, keputusan penurunan potongan komisi akan diambil dengan hati-hati agar adil bagi semua pihak.

