Tarif Ojol & Potongan Aplikasi Diprotes, Kemenhub Akui Tak Bisa Jatuhkan Sanksi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui belum dapat memberikan sanksi langsung kepada perusahaan aplikator ojek online (ojol) terkait pemotongan biaya jasa sebesar 20% yang dibebankan kepada mitra pengemudi. Sebab, belum ada dasar hukum yang mengatur sanksi tersebut dalam peraturan yang berlaku saat ini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengatakan bahwa meski potongan tersebut dibagi 15% untuk operasional aplikasi dan 5% untuk asuransi pengemudi, Kemenhub hanya bisa menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mempertimbangkan sanksi seperti pemblokiran layanan.
Baca Juga
Kemenhub Tegaskan Kenaikan Tarif Ojol Belum Final, Masih Tahap Kajian
“Selama ini kita hanya bisa bersurat ke Komdigi untuk memberikan sanksi, seperti banned. Tidak ada payung hukum bagi Kemenhub untuk menindak langsung,” jelas Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan memastikan, pihaknya tengah mengkaji usulan pemotongan biaya aplikasi menjadi maksimal 10%. Kajian ini akan disampaikan kepada Komisi V DPR RI untuk ditindaklanjuti secara legislatif.
Aan menekankan bahwa keputusan harus diambil secara hati-hati, mengingat luasnya ekosistem transportasi online yang melibatkan jutaan mitra pengemudi dan pelaku UMKM. “Kami jaga keseimbangan antara mitra, aplikator, dan pelaku usaha dalam ekosistem ini. Jangan sampai satu pihak terlalu dirugikan,” katanya.
Baca Juga
Di Depan Puluhan Ribu Mitra Gojek-Gopay, Ini Komitmen Bos GoTo
Protes keras terhadap sistem potongan ini sebelumnya disuarakan ribuan driver ojol dan taksi online yang menggelar demonstrasi pada 20 Mei 2025 lalu. Mereka menuntut batas potongan maksimal 10%, revisi tarif penumpang, hingga penghapusan fitur-fitur yang dianggap merugikan seperti "argo goceng" dan "hemat".
Driver juga mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menhub Dudy Purwagandhi menindak tegas perusahaan aplikasi yang dianggap melanggar Permenhub No. 12/2019 dan Kepmenhub No. 1001/2022.

