DJSEF: PPh 22 Bagi Pelapak di E-Commerce Bukan Pajak Baru
JAKARTA, Investortust.id - Pemerintah membantah bahwa kebijakan mewajibkan marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan platform sejenis menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang berjualan di platform tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Ekonomi Febrio Nathan Kacaribu kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
"Yang jelas itu bukan pajak baru, itu adalah sebenarnya lebih kepada administrasi perpajakan. Bahwa kita meminta kemitraan dari platform untuk membantu kita menjadi pemungut," kata Febrio.
Ia mengungkapkan sejumlah platform seperti Google, Netflix selama ini sudah sudah menjadi pemungut bagi pajak. Pemerintah ingin platform dari e-commerce juga melakukan hal yang sama. "Jadi ini bukan pajak baru," tegasnya.
Dirinya memastikan kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pedagang di marketplace yang beromzet di atas Rp 500 juta. Sebaliknya, pedagang yang omzetnya kurang dari Rp 500 juta bebas dari kebijakan tersebut.
"Bahwa kalau omsetnya di bawah Rp 500 juta ke bawah, itu tidak ada pajak sama sekali," ungkapnya.
Lebih lanjut Febrio mengatakan, bahwa kebijakan tersebut bagian dari administrasi. Kebijakan tersebut dinilai akan memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha digital.
"Jadi setiap tahun pasti kita akan melakukan perbaikan-perbaikan administrasi supaya meningkatkan kepatuhan pajak. Jadi ini adalah bagian dari administrasi dan tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya," tuturnya.

