Penjual di E-commerce Bakal Dipungut Pajak, Begini Respons Mendag
JAKARTA, investotrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan meminta platform e-commerce untuk memungut pajak kepada penjual atau pedagang.
Mengenai hal tersebut, Mendag Budi mengatakan kebijakan tersebut merupakan wewenang dari Kemenkeu, dan masih dalam tahap penggodokan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Sekarang lagi di Ditjen Pajak, nanti itu (kewenangan) Kementerian Keuangan," ucap Mendag Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Mengenai hal tersebut, Mendag Budi mengatakan kebijakan tersebut merupakan wewenang dari Kemenkeu, dan masih dalam tahap penggodokan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Sekarang lagi di Ditjen Pajak, nanti itu (kewenangan) Kementerian Keuangan," ucap Mendag Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut, Mendag Budi mengaku pihaknya dilibatkan dalam pembuatan regulasi tersebut. Ia menyebutkan rencana aturan itu telah melalui proses pembahasan dan pengkajian yang panjang.
"Ya awal-awal kan prosesnya itu lama sebenarnya. Proses untuk pembahasannya kan sudah beberapa kali," ungkapnya.
Kendati demikian, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag tersebut belum bisa menjelaskan dampak ke pedagang e-commerce apabila regulasi itu diterapkan pemerintah.
"Ya coba nanti kita lihat ya, gitu ya," pungkas Mendag Budi.

