MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah mulai 2029
JAKARTA, Investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum (pemilu) serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘Pemilu 5 Kotak’ tidak lagi berlaku mulai 2029. Alhasil, pemilu nasional dan pemilu lokal bakal diselenggarakan terpisah.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau pemilu lokal.
Pemilu nasional meliputi pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan pemilu daerah atau lokal mencakup pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
Baca Juga
Pakar Ungkap Urgensi UU Pemilu dan Pilkada Perlu Segera Direvisi
Beleid itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 atas perkara yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan itu ditujukan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak pilihnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di ruang sidang pleno MK, Kamis (26/6/2025). Mahkamah juga mempertimbangkan hingga saat ini pembentuk UU belum mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kecuali itu, secara faktual, pembentuk UU sedang mempersiapkan reformasi semua UU yang terkait dengan pemilu.
Baca Juga
"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilu, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra dikutip dari laman resmi MK, Jumat (27/6/2025).
Sementara itu, Hakim MK, Arief Hidayat menyampaikan terjadinya impitan sejumlah tahapan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD dengan sejumlah tahapan awal penyelengaraan pemilu kepala daerah dalam Pemilu 2024.
Baca Juga
Dialog Demokrasi The Habibie Center: Pemilu 2029 Sudah Harus Digital
“Hal itu menyebabkan terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu yang berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu,” ujar dia.
Selain ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu, menurut Arief Hidayat, tumpukan beban kerja penyelenggara pada rentang waktu tertentu akibat impitan penyelenggaraan pemilu dalam tahun yang sama menyebabkan kekosongan waktu yang relatif panjang.
"Masa jabatan penyelenggara pemilu menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilu yang hanya sekitar dua tahun," ucap Arief.

