KPPU Bantah Terlibat dalam Konsultasi Proyek Chromebook Kemendikbudristek
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah pernah memberikan saran atau terlibat dalam konsultasi pengadaan laptop pendidikan (Chromebook) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenbudristek) pada periode 2019–2022. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan mantan Menteri Nadiem Makarim yang menyebut bahwa proyek tersebut sempat dikonsultasikan dengan KPPU.
Dalam keterangan resminya, Kamis (19/6/2025), KPPU menegaskan tidak pernah diminta memberikan pandangan khusus atas kebijakan pengadaan laptop pendidikan yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi. Lembaga tersebut menyatakan bahwa keterlibatan mereka dalam agenda dengan Kemendikbudristek terbatas pada satu forum diskusi pada 17 Juni 2020, yang sama sekali tidak membahas pengadaan perangkat keras.
Pertemuan tersebut, menurut KPPU, fokus membahas rencana pengembangan empat platform teknologi pendidikan melalui kemitraan swasta, termasuk sistem manajemen sekolah, program guru penggerak, kurikulum digital, dan platform karier siswa. Karena teknologi yang digunakan berasal dari mitra swasta, rencana pengembangan saat itu tidak melibatkan lelang atau penggunaan dana negara, sehingga bukan merupakan proyek pengadaan dalam pengertian hukum yang lazim.
Meski tidak terkait belanja perangkat, KPPU mengaku tetap memberi masukan normatif dalam diskusi tersebut, khususnya soal risiko dominasi pasar dan pentingnya tata kelola kemitraan yang terbuka dan kompetitif. Namun mereka menegaskan kembali bahwa saran tersebut bersifat umum dan tidak menyasar proyek pengadaan barang seperti Chromebook.
Klarifikasi ini muncul di tengah penyidikan Kejagung atas proyek pengadaan laptop pendidikan bernilai triliunan rupiah yang diduga bermasalah. Sejumlah pihak mulai dipanggil, dan sorotan terhadap tata kelola serta proses penunjukan mitra kian menguat. Nama Nadiem Makarim yang saat itu menjabat Mendikbudristek juga ikut mencuat dalam sejumlah laporan.
Baca Juga
Google Ajukan Banding atas Putusan KPPU Soal Dugaan Praktik Monopoli Google Play
KPPU meluruskan narasi publik bahwa lembaga tersebut tidak pernah terlibat dalam proses yang kini dipertanyakan legalitasnya. Mereka juga menegaskan komitmen untuk tetap menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek berbasis teknologi, khususnya di sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan publik luas.
Kronologi dugaan korupsi
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari rencana bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) oleh Kemendikbudristek pada tahun 2020. Program ini merupakan bagian dari agenda digitalisasi pendidikan yang menyasar SD, SMP, dan SMA. Salah satu komponen utamanya adalah pengadaan laptop berjenis Chromebook.
Sebelumnya, pada 2018 hingga 2019, Kemedikbudristek melalui Pustekom telah melakukan uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook. Hasil evaluasi menunjukkan sejumlah kendala, salah satunya adalah ketergantungan perangkat pada koneksi internet yang stabil.
Padahal, infrastruktur jaringan internet di banyak wilayah Indonesia belum merata. Akibatnya, efektivitas penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah menjadi rendah.
"Akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Berdasarkan temuan tersebut, tim teknis sempat merekomendasikan agar pengadaan perangkat menggunakan sistem operasi Windows yang dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sekolah di Indonesia. Namun, rekomendasi ini tidak dijalankan. Kemenbudristek justru menyusun kajian baru yang menggantikan buku putih awal dan tetap menggunakan spesifikasi Chromebook dalam pengadaan.
Berdasarkan rangkaian peristiwa, keterangan saksi, dan alat bukti, Kejagung menduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa persekongkolan atau pemufakatan jahat dalam proyek tersebut. Nilai total pengadaan bantuan TIK ini mencapai Rp 9,9 triliun, yang terdiri dari anggaran pengadaan tahun 2020–2022 sebesar Rp 3,58 triliun dan dana alokasi khusus senilai Rp 6,39 triliun.

