Merasa Diintimidasi, Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Senilai Rp 2,5 M
JAKARTA, investortrust.id - Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Selasa (11/2/2025). Dalam gugatannya, Tio menuntut Rossa membayar ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar.
Gugatan ke PN Bogor didaftarkan tim kuasa hukum Tio yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi suami Agustiani Tio, Adrial Wilde. Gugatan ini diajukan ke PN Bogor sesuai domisili Rossa.
"Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi," kata Army dalam keterangannya.
Baca Juga
Dicegah ke Luar Negeri, Agustiani Tio Minta Diizinkan KPK Berobat ke China
Army mengatakan gugatan perdata dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh Rossa Purbo Bekti. Menurutnya, hal itu terjadi saat Tio yang merupakan ibu rumah tangga berstatus sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR. Salah satunya, Rossa meminta Tio mengganti kuasa hukumnya yang merupakan kader PDIP.
"Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PD Perjuangan," papar Army.
Agustiani Tio juga diintimidasi oleh Rossa saat dimintai keterangan sebagai saksi di KPK. Rossa, katanya, menggebrak meja saat memeriksa Tio. Rossa juga disebut mengintimidasi Agustiani Tio secara verbal.
"Kemudian yang berikutnya adalah penyataan Pak Rossa kepada Ibu Tio yang bilang bahwa 'kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat, oke', dan yang terakhir adalah, Ibu Tio dipaksa oleh Pak Rossa untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, 'dapat berapa saudari dari Hasto Kristiyanto?" katanya.
Dalam gugatannya, Agustiani Tio menuntut Rossa Purbo Bekti membayar ganti rugi Rp 2,5 miliar atas intimidasi yang dialaminya tersebut.
"Menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rossa senilai atau sebesar Rp 2,5 miliar terhadap terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," katanya.
Diketahui, Agustiani saat ini dicegah KPK ke luar negeri oleh KPK. Menurutnya, status itu membuat Tio yang menderita sakit kanker tidak bisa menjalani perawatan medis di China.
"Itu bentuk dari upaya gugatan perdata ini dan yang pasti bagi Ibu Tio kebenaran itu harus diungkap, karena ini bicara keadilan, terutama kondisi Ibu Tio hari ini yang kita sama-sama sekali lagi mendoakan supaya Ibu Tio bisa segera lekas sembuh," kata Army.
Baca Juga
KPK Absen dari Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Politikus PDIP: Menghina Pengadilan
Sementara itu, Adriel menyebut istrinya Agustiani Tio terpukul saat menerima intimidasi dari Rossa Purbo Bekti ketika diperiksa sebagai saksi.
"Ya, kalau setelah menerima tekanan itu tentu sangat terpukul ya, jangankan istri saya bahkan saya dan anak-anak juga terpukul," katanya di PN Bogor Kelas IA, Selasa.
Menurutnya, intimidasi ini juga menghambat proses penyembuhan Tio.
"Sebab, apa yang seharusnya bisa kami lakukan dalam rangka untuk menyembuhkan istri saya atau ibu dari anak-anak saya ini, ya, menjadi terhambat atas hal yang seharusnya tidak ada kaitannya," katanya.

