KPK Jadwalkan Periksa Eks Anggota Bawaslu Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, Jumat (27/12/2024). Agustiani Tio bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengurusan PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga
Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto: Masuk Penjara Adalah Bagian dari Pengorbanan Cita-Cita
Agustiani Tio merupakan mantan terpidana dalam kasus suap tersebut. Agustiani Tio sebelumnya divonis 4 tahun pidana penjara lantaran bersama-sama Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU menerima suap dari Harun Masiku agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR. Hasto bersama Harun Masiku yang kini masih buron diduga menyuap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Baca Juga
Jadi Tersangka KPK, Hasto: Saya Paham Risiko yang Saya Hadapi
Menanggapi langkah KPK yang menetapkannya sebagi tersangka, Hasto menyebut masuk penjara merupakan bagian dari pengorbanan demi mencapai cita-cita. Hasto menyatakan tidak akan pernah menyerah dengan segala bentuk intimidasai baik secara formal maupun nonformal. PDIP, katanya, telah menyiapkan risiko terburuk.
"Sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita," kata Hasto dalam keterangan yang disampaikan melalui video yang dirilis Kamis (26/12/2024).

