Dalam 3 Bulan, Deposit Judol Anak 10-16 Tahun Tembus Rp 2,2 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan data pemain judi online (judol) pada kuartal I-2025. Data PPATK menunjukkan angka yang cukup mengejutkan karena judi online telah terpapar hingga ke usia anak-anak.
Selama kuartal-I 2025, jumlah deposit yang dilakukan pemain judol berusia 10-16 tahun lebih dari Rp 2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar.
Baca Juga
Diprediksi Tembus Rp 1.200 Triliun di 2025, Nilai Transaksi Judi Online Naik 143% Tiap Tahun
“Dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 tahun mencapai Rp 2,5 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, melalui keterangan resminya, Kamis (8/5/2025).
Ivan menjelaskan sebanyak 71,6% pemain judi online merupakan masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Mereka juga memiliki pinjaman di luar pinjaman perbankan, koperasi, dan kartu kredit.
“Pada tahun 2023 dari total 3,7 juta pemain, 2,4 juta di antaranya memiliki pinjaman tersebut, angka ini naik pada tahun 2024 menjadi 8,8 juta pemain dengan 3,8 juta di antaranya memiliki pinjaman,” ujar dia.
Ivan mengatakan angka-angka yang muncul ini bukan sekadar angka. Dia menjelaskan terdapat dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini, yaitu konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online, dan lain-lainnya.
Dalam Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) yang digelar PPATK, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan modus terbaru dari kasus judi online. Dia mengatakan terdapat kelompok kejahatan yang datang dari China.
Baca Juga
Kemenkomdigi Siapkan 'Senjata' Ini untuk Perangi Judi Online
Listyo menjelaskan kelompok tersebut membuat perusahaan fiktif di bidang teknologi. Perusahaan tersebut membuat sistem judi online baru yang lebih memudahkan semua lapisan masyarakat mengakses judi dengan deposit uang bernilai kecil. Dari kasus tersebut, Polri berhasil mengamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp 500 miliar.

