KPK Sita Uang Rp 2,5 M dan Emas 150 Gram dari Deposit Box Eks Dirut Taspen
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 2,5 miliar dan emas sebesar 150 gram milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Barang-barang berharga itu disita saat tim penyidik menggeledah save deposit box milik tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tersebut di salah satu bank nasional, Selasa (25/2/2025). .
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, uang yang disita dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Penyidik juga menyita dokumen kepemilikan aset Kosasih. Berbagao barang bukti yang disita tersebut akan didalami tim penyidik.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar, termasuk juga penyitaan dokumen-dokumen kepemilikan aset tersangka yang ditemukan penyidik dan harus didalami lebih lanjut," kata Tessa, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga
KPK mengapresiasi industri bank yang telah bekerja sama dengan tim penyidik dalam penyitaan tersebut. KPK mengimbau lembaga-lembaga keuangan untuk bekerja sama menginformasikan secara dini kepada KPK terkait dengan kepemilikan save deposit box untuk nama-nama tersangka yang selama ini diumumkan oleh KPK .
"Mari sama-sama di momentum pemerintahan yang baru ini, kita memaksimalkan perang terhadap korupsi dengan cara menghentikan aliran darah kejahatan, yaitu berupa penyitaan terhadap aset-aset yang disembunyikan dalam sistem keuangan," katanya.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan dengan nilai sekitar Rp 20 miliar.
Dalam kasus ini KPK telah menjerat dan menahan mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih dan seorang dirut manajer investasi berinisial EHP.
Baca Juga
KPK Sita 6 Unit Apartemen Milik Eks Dirut PT Taspen ANS Kosasih
ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan EHP diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola manajer investasi. KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANS Kosasih dan tersangka EHP.

