Pasal PAW Anggota DPR Digugat ke MK, PKB Tegaskan Kewenangan Parpol
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid menanggapi soal gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Jazuli menegaskan PAW merupakan kewenangan partai politik (Parpol).
Jazilul beranggapan gugatan pasal PAW ke MK tidaklah relevan, sebab penggantian anggota DPR adalah hak partai politik. Menurutnya, anggota dewan adalah perwakilan parpol dan merupakan kader partai. Sebelum maju sebagai calon anggota legislatif (caleg), mereka harus menjadi anggota partai terlebih dahulu. Hal ini mengingat partai politiklah yang berhak mengusung caleg dalam pemilu.
"Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai," kata Jazilul, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga
Dengan dasar itu, Jazilul menilai partai berhak melakukan PAW kepada anggota DPR. Partai, katanya, memiliki kewenangan mengganti anggota DPR ketika ada persoalan dengan anggota dewan.
"UU MD3 sudah mengatur secara jelas soal PAW. Selama ini penggantian sudah sesuai dengan prosedur yang ada," ujar Wakil Ketua Umum PKB tersebut.
Jazilul mengaku heran adanya dua gugatan pasal PAW ke MK. Ia pun mempertanyakan semangat sejumlah pihak yang diduga ingin memangkas kewenangan partai politik.
"Ada apa sebenarnya? Kok sampai ada dua gugatan yang sama soal PAW," ungkapnya.
Wakil Ketua MPR itu juga menyoroti permintaan para penggugat agar PAW dilakukan dengan pemilihan umum (pemilu) di daerah pemilih (dapil). Hal itu dinilai sangat aneh. Sebab, para caleg dan anggota DPR terpilih itu sudah melalui proses pileg yang cukup panjang. Pemilu di dapil untuk kepentingan PAW juga merupakan hal yang sia-sia dan bentuk pemborosan.
"Kami berharap gugatan itu ditolak MK. PAW merupakan kewenangan parpol. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita," tegasnya.
MK menerima dua permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam UU MD3 dan UU Pemilu yang mengatur mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Permohonan pertama terdaftar dengan Nomor Perkara 41/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Chindy Trivendi Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang pada 17 Maret 2025.
Gugatan kedua terdaftar dengan Nomor Perkara 42/PUU-XXII/2025 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada 19 Maret 2025. Dalam permohonannya, Zico menguji konstitusionalitas UU MD3 dan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu. Pemohon meminta MK menghapus Pasal 239 ayat 2 huruf d UU MD3, yang memberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR melalui mekanisme PAW. (C-14)

