Mekanisme PAW Anggota DPR Digugat ke MK
JAKARTA, Investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima dua permohonan uji materi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD atau UU MD3 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Permohonan pertama terdaftar dengan Nomor Perkara 41/PUU-XXII/2025, diajukan oleh Chindy Trivendi Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang pada 17 Maret 2025.
Baca Juga
Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Eks Komisioner KPU Rp 600 Juta untuk Urus PAW Harun Masiku
Dalam permohonan tersebut, dikutip Rabu (23/4/2025), para pemohon meminta MK menghapus Pasal 239 ayat (2) Huruf d UU MD3, yang memberikan kewenangan kepada partai politik untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Pemohon berpendapat bahwa pemberlakuan recall dalam pasal a quo bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan mengabaikan aspirasi publik. Mereka juga menyoroti potensi penyalahgunaan mekanisme PAW, mengingat sejumlah anggota DPR hasil PAW dinilai pernah melakukan pelanggaran. "Para pemohon juga menekankan bahwa anggota DPR dipilih secara langsung dari rakyat melalui pemilu, bukan dari partai politik," tulis keterangan pemohon.
Gugatan kedua, terdaftar dengan Nomor Perkara 42/PUU-XXII/2025, diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada 19 Maret 2025. Dalam permohonannya, Zico menguji konstitusionalitas Undang-Undang MD3 dan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga
Zulhas Optimistis PAN Mampu Rebut Empat Besar di Pemilu 2029
Zico menilai bahwa sistem fraksi dan hak recall yang dimiliki partai politik berpotensi mengganggu independensi anggota parlemen. Menurutnya, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat seharusnya bertanggung jawab kepada rakyat, bukan kepada partai politik. "Hal ini tidak relevan dengan prinsip negara demokrasi," bunyi poin B dalam materi gugatan Zico.
Ia menyebut, dominasi koalisi mayoritas akibat sistem pemilu serentak telah melemahkan fungsi pengawasan DPR dan menjadikannya sekadar stempel kebijakan pemerintah. (C-14)

