Jazilul PKB Sebut Kasus Suap Hakim Terkait Vonis Lepas Tampar Wajah Pengadilan
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid mengaku prihatin terhadap kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya. Menurutnya kasus suap terhadap para hakim tersebut jelas menampar wajah pengadilan.
Jazilul mengaku prihatin lantaran penerima suap adalah para hakim yang selama ini menyidangkan perkara. Citra hakim dan pengadilan telah dirusak oleh ulah para hakim yang menerima suap untuk memuluskan perkara itu.
Baca Juga
Kejagung Jerat Kepala Legal Wilmar Group di Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO
"Ini menampar wajah hakim yang selama ini punya integritas. Ini juga menampar institusi pengadilan yang sedang berbenah," kata Jazilul dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
Legislator dari Dapil Jawa Timur X itu meminta Mahkamah Agung (MA) membenahi internal lembaga internal secara menyeluruh agar kasus yang melibatkan hakim tak terulang kembali. Jazilul mengakui, upaya pembenahan tersebut membutuhkan kerja keras.
"Kami sebagai anggota DPR akan memberikan dukungan kepada penegak hukum, terutama pengadilan untuk melakukan reformasi," ucapnya.
DPR, katanya, siap membantu dan mendukung jika MA membutuhkan anggaran dalam reformasi pengadilan. Hal ini karena perbaikan pengadilan sangat penting karena menjadi harapan masyarakat dalam mencari keadilan.
"Kalau butuh anggaran, kita berikan anggaran. Kalau butuh pengawasan, kita akan lakukan pengawasan yang berkala," ungkap Jazilul.
Dia menambahkan saat ini pemerintah sedang berusaha membangun dan meningkatkan kepercayaan publik. Namun, kepercayaan publik itu akan sulit didapatkan jika lembaga hukum bermasalah.
"Pemerintah sedang giat-giatnya membangun dan menaikkan kepercayaan. Kalau lembaga hukum bermasalah, maka tidak ada orang yang percaya," tuturnya.
Baca Juga
Kejagung Jerat 3 Hakim sebagai Tersangka Suap Terkait Penanganan Perkara Korupsi Minyak Goreng
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim, yakni Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka suap Rp 60 miliar. Suap tersebut diberikan kepada hakim agar memberikan vonis onslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang menjadi terdakwa perkara korupsi ekspor CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. (C-14)

