Politikus PKB Minta Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipidanakan
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Heru Widodo meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur agar dipidanakan sepanjang ditemukan adanya pelanggaran dalam proses peradilan tersebut.
Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas atas perkara dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Padahal, Ronald Tannur dituntut jaksa penuntut umum untuk dihukum 12 tahun pidana penjara.
Baca Juga
Heru mengatakan vonis hakim yang membebaskan Ronald Tannur janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya. Sementara, dari pengamatan fisik sudah jelas terdapat bukti adanya penganiayaan yang membuat Dini Sera Afrianti meninggal dunia
"Kita panggil MA (Mahkamah Agung), kita panggil KY (Komisi Yudisial), kita minta untuk periksa hakimnya, kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya," kata Heru saat audiensi dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Selain itu, Heru juga meminta Komisi III DPR mengawal jaksa untuk menempuh kasasi. Heru tidak ingin kematian Dini Sera Afrianti tidak mendapatkan keadilan, apalagi korban juga meninggalkan seorang anak.
Selain itu, Heru selaku anggota Fraksi PKB mengakui Ronald Tannur merupakan putra dari politikus PKB Edward Tannur. Namun, Heru menegaskan PKB tidak akan memberikan perlindungan dan menoleransi terhadap kasus tersebut.
Baca Juga
Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Sahroni Nasdem: Hakimnya Sakit!
"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai, juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR sehingga ini menjadi komitmen bagi PKB," kata dia.

