Menkomdigi Pastikan PP Tunas Bimbing Anak Akses Dunia Digital yang Aman
BALI, investortrust.id - Menteri Komuikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas bukan bertujuan untuk membatasi akses anak-anak terhadap internet, melainkan membimbing mereka menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Meutya menjelaskan, penyusunan PP ini melibatkan suara anak-anak secara aktif. Sebanyak 350 anak turut menyampaikan pandangannya dalam proses pembentukan regulasi.
“Ini merupakan komitmen kami bahwa aturan mengenai anak harus mengikutsertakan anak dalam prosesnya,” tegasnya dalam acara Sosialisasi dan Kampanye PP Tunas di Universitas Udayana, Bali, Minggu (13/4/2025).
Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), Indonesia mencatatkan 5,56 juta kasus pornografi anak dalam empat tahun terakhir atau tertinggi keempat di dunia dan kedua di ASEAN. Tak hanya itu, 48% anak Indonesia mengalami perundungan online, serta sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online.
“Data ini bukan sekadar angka. Ini isu besar yang akan berdampak pada masa depan anak-anak di Indonesia. Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana ruang digital merusak anak-anak kita,” kata Menkomdigi.
Baca Juga
Istimewakan YouTube di Medsos untuk Anak, Negara Tetangga Diprotes Meta hingga TikTok
Di sisi lain, PP Tunas mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan literasi digital, serta melarang praktik profiling anak untuk tujuan komersial. Menkomdigi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya sektor pendidikan, untuk turut mengimplementasikan PP Tunas.
Rektor Unud, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D, menyatakan dukungannya terhadap PP Tunas. "Kami memandang PP Tunas sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari bahaya digital yang mengancam."
Dalam sesi diskusi, sejumlah akademisi menyoroti poin-poin penting dari aturan ini. Dosen Hukum Unud, Edward Thomas Lamury Hadjon, menilai Pasal 15 masih perlu diperjelas.
"Pasal tentang wajib menentukan secara tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi anak sebaiknya diwajibkan langsung kepada PSE agar tidak dikelabui." sarannya.
Dengan diterbitkannya PP Tunas, pemerintah berharap Indonesia memiliki fondasi hukum yang kuat untuk melindungi generasi muda dari risiko digital sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi secara positif. (C-13)

