Prabowo Serahkan Zakat Melalui Baznas
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Prabowo menyerahkan zakat secara nontunai yang disaksikan Ketua Baznas Noor Achmad.
Dalam sambutannya, Prabowo mengatakan, berzakat merupakan salah satu upaya memperdalam syukur atas karunia yang telah diberikan Allah Swt dan menghindarkan diri dari sifat kikir. Berzakat juga dapat menolong dan meringankan beban hidup kaum dhuafa.
Baca Juga
Berapa Zakat Penghasilan yang Disisihkan dari Gaji? Ini Hitungannya
"Berzakat adalah cerminan dari sikap gotong royong. Zakat adalah upaya mengurangi ketimpangan sosial. Zakat adalah manifestasi dari keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Semoga zakat yang kita keluarkan akan menyempurnakan ibadah Ramadan kita serta meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Swt," kata Prabowo.
Prabowo mengungkapkan, potensi zakat nasional dapat mencapai Rp 327 triliun. Penerimaan zakat tahun ini diproyeksikan mencapai Rp 41 triliun. Dengan angka tersebut, Kepala Negara optimistis dapat mengulang kemiskinan absolut di Indonesia.
"Kita dapat menghilangkan kemiskinan absolut hanya dengan sekitar Rp 30 triliun. Bayangkan kita bisa hilangkan tahun ini juga," jelasnya.
Untuk itu, Prabowo menekankan peran penting Baznas. Tak hanya memberantas kemiskinan ekstrem, Baznas juga berperan penting dalam upaya perdamaian di Palestina.
"Pekerjaan Baznas sangat dihormati dan Baznas selalu hadir di tempat yang sulit. Terima kasih Baznas. Mari kita bekerja dan berusaha untuk memperkuat Baznas kita dalam beberapa bidang," katanta.
Baca Juga
Aftech: Digitalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) Optimalkan Potensi Filantropi di Indonesia
Meski demikian, Prabowo mengingatkan Baznas untuk mengelola zakat secara transparan dan efektif. Zakat yang dikelola harus disalurkan hingga sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Seusai Prabowo, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan jajaran Kabinet Merah Putih turut menyerahkan zakat secara bergiliran.

