Berapa Zakat Penghasilan yang Disisihkan dari Gaji? Ini Hitungannya
JAKARTA, Investortrust.id – Zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan dari gaji masih menjadi pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam, terutama pada suci Ramadan.
Bersumber dari web Dompet Dhuafa, dikutip Sabtu (22/3/2025), zakat penghasilan termasuk dalam kategori zakat mal (harta) dan hukumnya wajib jika sudah mencapai nisab.
Baca Juga
Tak Perlu Tunggu hingga Lebaran, Bank Raya (AGRO) Hadirkan Fitur Baru Bayar Zakat Pakai Raya App
Islam mengajarkan bahwa harta yang diperoleh terdapat hak orang lain di dalamnya, sehingga membayar zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi cara membersihkan dan menyucikan rezeki telah kita peroleh.
Dasar hukum
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan seseorang, baik bersumber dari gaji bulanan, honorarium atau upah atas jasa yang ditawarkan, maupun dari usaha lainnya yang menghasilkan keuntungan. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt telah menjelaskan tujuan zakat.
Allah Swt. berfirman:
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Dari ayat ini, jelas menegaskan bahwa zakat berfungsi sebagai penyucian harta yang diperoleh, sehingga harta menjadi bersih dari hak-hak orang lain, serta untuk memastikan harta yang kita miliki berkah dan dapat membawa keberkahan.
Baca Juga
Dukung Keuangan Islam Digital, Fasset dan Kitabisa Hadirkan Inovasi Zakat Pakai Kripto
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat penghasilan termasuk dalam zakat mal karena penghasilan merupakan bagian dari harta yang berkembang.
Imam Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqh Az-Zakah menjelaskan penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan haul.
Zakat penghasilan berapa persen?
Berdasarkan pendapat para ulama dan lembaga zakat di Indonesia, zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan, yaitu sebesar 2,5% dari penghasilan bersih atau kotor, tergantung metode perhitungannya.
Dalam hal ini terdapat dua cara dalam menghitung zakat penghasilan. Jika zakat dihitung dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan pokok, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total gaji atau pendapatan bulanan.
Namun, jika zakat dihitung setelah dikurangi kebutuhan pokok, seperti biaya makan, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari, maka zakat diambil 2,5% dari sisa penghasilan yang masih ada.
Baca Juga
Menko Muhaimin Ingin Zakat Jadi Alat Hapus Kemiskinan Ekstrem
Kedua metode perhitungan ini boleh digunakan, tergantung kondisi keuangan masing-masing. Jika memiliki penghasilan besar dan kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi, membayar zakat dari penghasilan kotor (bruto) jauh lebih baik.
Namun, jika memiliki banyak tanggungan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, maka diperbolehkan menghitung zakat dari penghasilan bersih.
Nisab
Nisab adalah batas minimal harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Dalam zakat penghasilan, nisabnya disamakan dengan nilai emas seberat 85 gram emas yang telah disimpan selama 1 tahun. Jika dikonversikan ke dalam bentuk mata uang rupiah, nilainya mengikuti harga emas yang berlaku saat itu.
Misalnya, jika harga emas per gram adalah Rp 1 juta, maka nisab zakat penghasilan adalah 85 gram × Rp 1,779 juta = Rp 151,215 juta per tahun atau Rp 12,601 juta per bulan. Jika penghasilan kita telah mencapai atau melebihi nisab ini, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Jika penghasilan belum mencapai nisab, maka tidak diwajibkan membayar zakat, tetapi tetap dianjurkan untuk bersedekah.
Contoh perhitungan zakat penghasilan
Untuk memahami lebih jelas, berikut contoh perhitungan zakat penghasilan dengan dua metode.
Perhitungan zakat bruto (kotor)
Jika seseorang memiliki gaji Rp 10 jua per bulan dan ingin membayar zakat dari penghasilan kotor, maka zakatnya, 2,5% × Rp 10 juta = Rp 250.000 per bulan
Dalam setahun, jumlah zakat yang dikeluarkan adalah Rp 3 juta.
Perhitungan zakat netto (bersih)
Jika seseorang memiliki gaji Rp 10 juta tetapi setelah dikurangi kebutuhan pokok tersisa Rp 4 juta maka zakatnya, 2,5% × Rp 4 juta = Rp 100.000 per bulan
Dalam setahun, jumlah zakat yang dikeluarkan adalah Rp 1,2 juta.
Perhitungan ini bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing individu, tetapi yang terpenting adalah memastikan bahwa zakat tetap ditunaikan dengan baik.
Dalam Al-Qur’an, Allah Swt telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam QS. At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Zakat penghasilan dapat diberikan kepada fakir miskin, orang yang terlilit utang, atau untuk mendukung dakwah Islam.
Cara membayar zakat penghasilan?
Membayar zakat penghasilan dapat dilakukan dengan cara yang paling mudah dan nyaman. Zakat bisa diberikan langsung kepada fakir miskin atau mereka yang berhak menerimanya agar manfaatnya segera dirasakan.
Jika kesulitan menemukan penerima, menyalurkannya melalui lembaga zakat terpercaya, seperti Baznas atau Dompet Dhuafa menjadi pilihan yang tepat bagi kita, karena pendistribusiannya lebih terorganisir dan merata.
Pembayaran zakat kini semakin mudah, bisa dilakukan dengan uang tunai atau transfer bank kapan saja. Agar tidak terasa berat, sebaiknya sisihkan sebagian penghasilan setiap bulan, sehingga saat waktunya tiba, zakat sudah siap dibayarkan.
Dengan rutin menunaikannya, rezeki menjadi lebih berkah dan kewajiban kita terlaksana tanpa beban.
Membayar zakat penghasilan bukan hanya kewajiban, tetapi juga membawa banyak manfaat. Zakat menyucikan harta dari hal-hal yang tidak berkah, sekaligus menumbuhkan keberkahan dalam rezeki. Dengan menunaikannya, kita turut membantu mereka yang membutuhkan, sehingga kesejahteraan umat Islam meningkat.
Selain itu, zakat adalah bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dan mendatangkan pahala berlipat ganda. Semakin rutin berzakat, semakin besar keberkahan yang mengalir dalam hidup.

