Kejagung Sita Uang Tunai Rp 450 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma Group
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar. Uang ratusan miliar rupiah itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi Duta Palma Group dengan tersangka PT Asset Pacific.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan penyitaan tersebut merupakan pengembangan dalam perkara bos Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi.
"Perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Baca Juga
Beralasan Tidak Cukup Bukti, KPK Hentikan Kasus Suap Surya Darmadi
Pantauan Investortrust.id, barang bukti itu berupa pecahan uang Rp 100.000 yang dikemas dengan total 450 bungkus plastik yang masing-masing berjumlah Rp 1 miliar. Ia menyebut selain PT Asset Pacific, penyidik telah menetapkan tersangka dugaan korupsi dan TPPU terhadap lima korporasi, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani. Penyidik juga menetapkan satu tersangka TPPU atas nama korporasi PT Darmex Plantations.
"Jadi sudah jelas ya ada lima perusahaan atau PT yang telah ditetapkan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang, sedangkan untuk dua perusahaan, yaitu PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations disangka melanggar tindak pidana pencucian uang," lanjut dia.
Abdul Qohar menjelaskan, perusahaan tersebut disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang berada di kawasan hutan Kabuten Indragiri Hulu, Riau. Hasil dari tindak korupsi penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, disamarkan ke PT Darmex Plantations sebagai holding perkebunan.
Kemudian, lanjut Abdul Qohar, uang senilai Rp 450 miliar hasil dari korupsi itu dialihkan kembali kepada Surya Darmadi dan PT Asset Pacific, sebagai holding properti.
"Korporasi di atas disangka melanggar Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Sebelumnya, bos Duta Palma Group Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana. Di tingkat kasasi, hukuman Surya Darmadi superberat menjadi penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.
Baca Juga
Kejagung Diminta Usut Korupsi 15 Unit Pesawat MA60 yang Mandek 13 Tahun
Kejagung mengembangkan kasus tersebut dengan menjerat Duta Palma Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

