KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB Setelah Lebaran
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil setelah Lebaran 2025. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank bjb (BBJR).
"Bisa jadi setelah lebaran," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
KPK diketahui telah menggeledah rumah Ridwan Kamil atau akrab disapa RK pada Senin (10/3/2025). Dari penggeledahan ini, KPK menyita sejumlah bukti dokumen dan barang lainnya.
Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap RK akan dilakukan setelah tim penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi kasus Bank bjb pada pekan ini hingga pekan depan. Para saksi yang akan dipanggil dan diperiksa masih seputar pihak internal BJB maupun pihak vendor pengadaan iklan.
"Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan," ujar Budi.
KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi penempatan iklan Bank bjb. Tim penyidik saat ini sedang mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut. KPK menduga terdapat sekitar Rp 222 miliar uang hasil korupsi yang menjadi dana non-budgeter.
"Kita sedang menelusuri uang itu digunakan ke mana saja karena secara pertanggungjawabannya dilaksanakan dengan pertanggungjawabannya fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara yang telah kami sebutkan terdahulu kurang lebih Rp 222 miliar," kata Budi.
KPK diketahui telah menjerat lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bank bjb. Mereka, yakni mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi dan pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto, serta tiga orang swasta bernama Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.

