Setelah Ridwan Kamil, KPK Berpeluang Periksa Atalia Praratya Terkait Kasus Bank BJB
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil dan memeriksa anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB (BJBR). Pemanggilan dan pemeriksaan istri dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil itu tergantung pada kebutuhan penyidik untuk menuntaskan proses penyidikan kasus korupsi di Bank BJB.
"Setiap kemungkinan itu selalu terbuka selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," kata jubir KPK Budi Prasetyo dikutip Kamis (18/12/2025).
Baca Juga
Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Atalia akan dilakukan penyidik jika hasil penggeledahan dan keterangan saksi, membutuhkan konfirmasi atau klarifikasinya. Dengan demikian, keterangan Atalia akan membuat kasus dugaan korupsi di Bank BJB makin terang.
"Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan, akan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya," tandas Budi.
Budi memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB tidak terganggu dengan isu perceraian Atalia dengan Ridwan Kamil. Ditekankan, KPK tetap akan melakukan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan kasus itu meski ada pemisahan harta.
"Tentunya ini dua hal yang berbeda sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB yang salah satu saksinya adalah Saudara RK," pungkas Budi.
KPK telah memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, Selasa (2/12/2025). Saat itu, Ridwan Kamil membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank BJB.
Baca Juga
Bakal Diperiksa KPK soal Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Mengaku Senang
Namun, KPK mengaku mempunyai bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus ini. Apalagi, KPK sudah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah kediaman Ridwan Kamil.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB Yuddy Renaldi, pimpinan divisi corsec BJB Widi Hartono, pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Suhendri, dan pengendali agensi, Sophan Jaya Kusuma. Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 222 miliar.

