Tak Direvisi 20 Tahun Lebih, Panglima TNI Sebut UU TNI Tidak Lagi Relevan
JAKARTA, Investortrust.id -- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyambut baik rencana pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menyebut UU TNI tidak pernah dilakukan revisi selama 20 tahun lebih.
"UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang menjadi payung hukum TNI sebagai alat negara dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan negara dinilai sudah tidak relevan, dan perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar kebijakan dan keputusan politik negara," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Agus menyebut beberapa perubahan yang akan dilaksanakan yakni memperluas peran masing-masing matra dalam konsep trimatra terpadu, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer. Perubahan juga dilakukan terkait kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global.
"Selain itu, beberapa ketentuan fase sudah tidak sesuai digunakan dan perlu adanya penyempurnaan editorial di berbagai pasal, karena berkaitan erat dengan tugas pokok TNI," ucapnya.
Agus mengungkapkan rencana revisi UU TNI pernah akan dilakukan pada 2015 lalu. Namun hingga selesainya masa jabatan DPR RI periode 2014-2019 UU TNI tak pernah direvisi.
"Tahun 2020, RUU TNI masuk dalam Daftar Prolegnas tahun 2020-2024 tercantum pada nomor urut 127 sebagaimana ditetapkan dengan keputusan DPR RI tentang prolegnas tahun 2020-2024. Kemudian, RUU TNI masuk dalam prioritas tahun 2020 yang tercantum dalam nomor urut 24. Namun, tidak sempat dibahas dalam tahun tersebut," ujarnya.
Agus menyebut pada tahun 2021 hingga 2024, RUU TNI tidak masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas. Hingga masa jabatan DPR RI periode 2019-2024 UU TNI juga tidak kunjung direvisi.
Agus mengungkapkan pada 7 Februari 2025, Menteri Pertahanan Republik Indonesia mengajukan surat kepada Ketua Komisi I DPR RI terkait permohonan pembahasan terhadap RUU tentang perubahan UU TNI. Revisi UU TNI kemudian masuk dalam daftar program legislasi nasional tahun 2025-2029. Kemudian 18 Februari 2025, DPR RI secara resmi menyetujui revisi UU TNI untuk masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas 2025.
"Pada tanggal 11 Maret 2025 tim teknis penyusunan RUU TNI mengadakan rapat dalam rangka persiapan pembahasan perubahan Undang-Undang TNI di Komisi I dengan hasil pembahasan berupa perubahan 7 pasal dalam RUU TNI yaitu pasal 3, pasal 7, pasal 8, pasal 9 pasal 10, pasal 47, pasal 53 dan penambahan pasal II tentang ketentuan peralihan mengenai pengaturan pasal 53," tuturnya. (C-14)

