Diluncurkan Prabowo, Tunjangan Guru ASN Kini Dikirim Langsung dari Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto meluncurkan mekanisme baru tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Dengan mekanisme baru ini, tunjangan guru langsung dikirim pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru tanpa melalui pemerintah daerah lagi.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim pada Kamis 13 Maret 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden RI mendapat kehormatan meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru," ujar Prabowo.
Baca Juga
Prabowo menyambut baik mekanisme penyaluran tunjangan secara langsung kepada rekening para guru ini. Dikatakan, mekanisme ini dapat mengurangi inefisiensi.
"Saya menyambut baik inisiatif upaya peluncuran, upaya mekanisme baru dengan mengirim tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening guru. Inilah upaya untuk mengurangi tidak efisiensi. Lama lama untuk apa? Ditahan itu untuk apa? Ya kan?" katanya.
Prabowo dan jajaran Kabinet Merah Putih bertekad untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Budaya-budaya yang selama ini tidak benar akan dikikis dan dihilangkan.
"Birokrat-birokrat yang tidak mau mengikuti zaman harus kita evaluasi. Jangan kira jadi ASN hidup enak dan seenaknya. Tidak. Bekerja dengan efisien melayani rakyat. Saya minta para menteri para menko coba kita pikirkan, kita rumuskan semua perbaikan sistem ya," katanya.
Baca Juga
Jamin Tunjangan Kinerja Dosen Digelontorkan, Menkeu: Tinggal Menunggu Perpres
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti memastikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengirimkan tunjangan profesi guru (TPG) langsung ke rekening masing-masing guru. Selama ini, Abdul Mu'ti menyebut tunjangan guru ditransfer ke rekening guru melalui pemerintah daerah.
"Transfer langsung tunjangan guru yang selama ini lewat rekening pemerintah daerah nanti akan ditransfer langsung dari Kemenkeu,” kata Abdul Mu'ti di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

