Jamin Tunjangan Kinerja Dosen Digelontorkan, Menkeu: Tinggal Menunggu Perpres
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan kinerja (tukin) dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) akan digelontorkan. Saat ini, finalisasi peraturan presiden (perpres) sedang dilakukan.
Tukin akan diberikan kepada dosen yang belum menerapkan remunerasi, PTN Satuan Kerja (Satker) di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan dosen PNS di Lembaga Layanan Dikti (LLDikti) menunggu peraturan presiden (perpres).
“Saat ini sedang dalam proses penghitungan dan pendataan dan perpres dalam proses difinalkan,” ucap Sri Mulyani, di kompleks DPR, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga
Dia menjelaskan, meski tiga kategori dosen tersebut belum mendapat tukin, namun para dosen mendapat tunjangan profesi. “Jadi mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi, tapi belum remunerasi (tunjangan kinerja),” kata dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan tercatat 97.734 dosen yang bakal menerima tukin tersebut. Dosen-dosen tersebut ada yang di bawah perguruan tinggi badan hukum atau PTN BH. “Mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTN BH,” ujar dia.
Selain itu, terdapat dosen yang berada di bawah PTN BLU. Beberapa dari dosen di lembaga pendidikan ini telah mendapatkan tunjangan kinerja.
Sebelumnya diberitakan, Sri Mulyani juga menjamin bantuan operasional ke perguruan tinggi. Kriteria efisiensi K/L yang dilakukan pemerintah menyangkut kriteria-kriteria aktivitas, yaitu perjadin, seminar, ATK, peringatan, dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya, maka perguruan tinggi akan terdampak pada item belanja tersebut.
Baca Juga
Menkeu Pastikan Tak Ada PHK Honorer di Kementerian dan Lembaga Imbas Efisiensi Anggaran
Langkah ini tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025/2026, yaitu nanti pada Juni atau Juli.
“Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak, sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi tersebut,” kata dia.

