KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto Kristiyanto ke Tahap Penuntutan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ke tahap penuntutan atau tahap 2. Hasto diketahui dijerat KPK atas kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan.
"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (6/3/2025).
Dengan pelimpahan ini, jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Hasto. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Baca Juga
Tim Hukum Sebut Perkara Hasto Bakal Dilimpahkan KPK ke Tahap 2 Hari Ini
Tessa mengatakan, pelimpahan berkas perkara Hasto telah sesuai dengan rencana penyidikan. Dengan demikian, Tessa membantah pelimpahan perkara untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.
"Kalau dari KPK sendiri dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," katanya.
Menurutnya, anggapan KPK terburu-buru tidak beralasan. KPK, katanya, bisa saja melimpahkan berkas Hasto ketika praperadilan jilid pertama. Namun, hal itu tak dilakukan dan KPK menghadapi praperadilan Hasto jilid pertama hingga putusan hakim.
Ditekankan, pelimpahan berkas perkara dilakukan lantaran proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," tegasnya.
Kecurigaan KPK sengaja melimpahkan berkas perkara untuk menggugurkan praperadilan Hasto salah satunya disampaikan tim hukum Hasto Maqdir Ismail.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah, bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi. Supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Maqdir mengungkapkan, Hasto menolak berkas perkaranya dilimpahkan ke tahap 2. Hasto menolak karena memiliki hak mengajukan saksi a de charge atau yang meringankan untuk dimintai keterangan, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara. Namun, hal itu tidak dipenuhi penyidik dengan melimpahkan berkasnya ke tahap 2.
"Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik karena menurut penyidik surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap. Terhadap ini kami sampaikan keberatan Mas Hasto," ungkap Maqdir.
Baca Juga
Hasto Minta Ketum PDIP Megawati Tak Menjenguknya di Rutan KPK
KPK diketahui menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan pada 22 Desember 2024. Kasus yang menjerat Hasto ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku yang telah buron selama sekitar 5 tahun.
Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.

