Tim Hukum Sebut Perkara Hasto Bakal Dilimpahkan KPK ke Tahap 2 Hari Ini
JAKARTA, investortrust.id - Tim hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku mendapat informasi berkas perkara klien mereka bakal dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap 2 hari ini, Kamis (6/3/2025). Hal itu disampaikan tim hukum Hasto, Ronny Talapessy saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Jadi kami ini mendapatkan informasi pada hari Rabu kemarin bahwa hari ini ada tahap 2 untuk penyerahan bukti dan tersangka," kata Ronny.
Baca Juga
Hasto Minta Ketum PDIP Megawati Tak Menjenguknya di Rutan KPK
Padahal, Ronny menyatakan, tim hukum Hasto telah mengajukan saksi a de charge atau meringankan, yakni ahli hukum pidana dan hukum tata negara yang diatur dalam Pasal 65 KUHAP. Selain itu, katanya, KPK juga tidak hadir dalam sidang praperadilan pada Senin (3/3/2025) kemarin. Ronny menekankan perlunya meningkatkan kualitas penegakan hukum.
Menurutnya, langkah KPK yang tidak hadir dalam sidang praperadilan dan mempercepat proses penyidikan makin menguatkan kecurigaan adanya unsur politis dalam penanganan kasus yang menjerat Hasto.
"Sayang sekali bahwa kecurigaan kami yang selama ini kami melihat bahwa unsur politisnya sangat tinggi, dan pada persidangan Senin kemarin kami melihat bahwa KPK tidak hadir ini untuk menguatkan kecurigaan kami, bahwa ini kasus Mas Hasto Kristiyanto ini sangat kental dengan nuansa politis," katanya.
Baca Juga
Penasihat Hukum Hasto Nilai Reaksi KPK Berlebihan: Seperti Kasus Terorisme
KPK diketahui menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan pada 22 Desember 2024. Kasus yang menjerat Hasto ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku yang telah buron selama sekitar 5 tahun.
Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.

