KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto diperiksa selama lebih dari 8 jam. Hasto yang keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.09 WIB tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tak hanya itu, tangan Hasto juga tampak diborgol.
Baca Juga
Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK, Hasto Kristiyanto Siap Lahir dan Batin jika Ditahan
Saat melewati lobi Gedung Merah Putih KPK, Hasto sempat melambaikan tangan.
Hasto kemudian sempat ditampilkan di ruang konferensi pers KPK untuk memberikan kesempatan awak media mengabadikan momen.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Hasto ditahan 20 hari pertama. Untuk itu, Hasto bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 11 Maret 2025.
"Guna Kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," katanya.
Diberitakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, Kamis (20/2/2025). Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar Pukul 09.52 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya, seperti Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail. Kehadiran Hasto disambut sejumlah anggota Satuan Tugas Cakra Buana, ormas sayap PDIP yang telah tiba lebih ddahulu.
Kepada wartawan, Hasto mengaku siap jika dirinya ditahan KPK hari ini. Namun, dia sempat menyingungg soal pentingnya sistem hukum yang berkeadilan.
"Sudah siap lahir batin. Jadi saudara-saudara sekalian, suatu pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan. Rekan-rekan semuanya, republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan. Itu konsepsi awalnya," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Hasto meyakini sistem hukum yang berkeadilan akan mendukung jalannya proses demokrasi. Selain itu, juga dia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak pilih-pilih.
Hasto mengeklaim ingin menunjukkan sikap kooperatif seorang warga negara terhadap hukum. Hal ini dilakukan meski Hasto meyakini penetapannya sebagai tersangka bernuansa politik. Hasto menyebut tidak ada kerugian negara akibat kasus yang menjeratnya.
"Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya, sehingga kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan terus-menerus akan digunakan, saya meyakini benih-benih demokrasi, pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim itu akan semakin besar," katanya.
Baca Juga
KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini, Bakal Ditahan?
KPK diketahui menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan pada 22 Desember 2024. Kasus yang menjerat Hasto ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku yang telah buron selama sekitar 5 tahun.
Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri.

