Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg dengan Status Sub-Pangkalan, Pertamina Siap Fasilitasi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa kini para pengecer bisa kembali menjual LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) setelah status mereka diubah menjadi sub-pangkalan. Perubahan status ini bakal dibantu difasilitasi PT Pertamina.
Disampaikan Bahlil, perubahan status dari pengecer menjadi sub-pangkalan merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat bisa dengan mudah mendapat akses pembelian LPG subsidi. Sebab, sebelum ini sempat dibuat aturan bahwa gas melon hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina.
Baca Juga
Prabowo Instruksikan Kementerian ESDM Perbolehkan Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg
“Atas arahan Bapak Presiden, semua supplier (pengecer) yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan. Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub-pangkalan,” kata Bahlil saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pangkalan LPG Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Bahlil menegaskan, pemerintah maupun Pertamina tidak memungut biaya sama sekali dari pengecer dalam perubahan status menjadi sub-pangkalan. Bahkan, para pengecer mendapat fasilitas berupa aplikasi untuk mengontrol penjualan LPG subsidi agar tidak menaikkan harga sembarangan.
“Mereka ini akan kita fasilitasi dengan teknologi informasi (TI). Supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol. Supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dengan tujuan para subsidi ini tidak lagi terjadi,” ujar mantan Menteri Investasi tersebut.
Baca Juga
Penataan Distribusi LPG 3 Kg: Pengecer Berperan Menjadi Sub Pangkalan
Saat ini, ada 370.000 pengecer di seluruh Indonesia. Bahlil memastikan bahwa seluruh pengecer bakal diangkat statusnya menjadi sub-pangkalan. Namun, jika ada pengecer yang menjual LPG subsidi dengan harga tinggi, akan diberikan sanksi.
“Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub-pangkalan. Sambil kita lihat ke depan, andaikan ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, ya tidak boleh, harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, gak boleh,” tegas Bahlil.

