Pedagang Sambut Baik Aturan Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub Pangkalan, Asalkan…
JAKARTA, investortrust.id – Para pedagang liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg menyambut baik langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyempurnakan tata kelola penjualan gas bersubsidi yang kerap disebut gas melon itu dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan mulaiSelasa (4/2/2025).
Ahmad, pemilik toko sembako yang menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg di Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah mengaku sepakat dengan aturan pemerintah tersebut, asalkan ketersediaan stoknya tetap terjaga.
"Setuju saya (jadi sub pangakalan) asalkan barangnya nggak langka lagi dan kami bisa tetap berjualan gas seperti biasanya. Kalau kebijakannya baik, masyarakat pasti mendukung,” ucap Ahmad, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga
Ahmad mengungkapkan, distribusi gas LPG 3 kg sudah kembali lancar sejak Selasa lalu. Pangkalan sudah kembali mengirim ke para sub pangkalan seperti biasa, termasuk ke tokonya. "Beberapa hari ini, alhamdulillah, sudah lancar," tutur dia.
Hal senada diungkapkan Rumini, penjual eceran LPG 3 kg di Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara. Menurut perempuan yang sudah lebih dari satu dekade berjualan gas melon itu, distribusi gas sudah lancar kembali di pangkalan.
"Walau kemarin ada kendala 1-2 hari saja. Sekarang kondisi sudah baik dan normal kembali," ungkap Rumini.
Rumini pun menyetujui aturan awal Menteri ESDM, Bahlil Lahadahlia untuk bisa mengatur harga gas LPG 3 kg di level rakyat. Pasalnya, itu adalah gas yang sudah disubsidi oleh negara untuk rakyatnya.
Namun, di sisi lain, Rumini juga sepakat status pengecer diubah menjadi sub pangkalan dan gas melon memiliki harga tetap agar tidak terlalu mahal untuk rakyat.
Baca Juga
LPG 3 Kg Dijual Pengecer Lagi, Ini Golongan Masyarakat yang Boleh Membeli
"Kalau bisa, pemerintah bisa menerapkan harga patokan yang lebih murah dari itu, dari yang saya jual. Mungkin disamakan seluruh pengecer, biar di rakyat nggak tinggi harganya, karena pemerintah sudah kasih subsidi," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah sedang merancang aturan agar status para pengecer bisa diubah menjadi pangkalan agar masyarakat bisa mendapatkan harga yang sesuai saat membeli langsung di pangkalan.
Saat meneken aturan itu, Bahlil mengatakan bahwa pelarangan dilakukan untuk mencegah permainan harga di level pengecer. Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan kembali dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.

