Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Mobil dan Uang
JAKARTA, investortrust.it - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno, Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah Saudara JS " kata Jubir KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga
KPK Sita Uang Nyaris Setengah Triliun Terkait Kasus Rita Widyasari
Penyidik menggeledah rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sebanyak 11 unit mobil.
"11 kendaraan bermotor roda empat," kata Tessa.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini juga terkait dengan perkara gratifikasi Rita Widyasari.
Dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali itu, KPK menyita uang, dokumen, tas, dan jam.
Baca Juga
KPK Periksa Dirjen Bea Cukai soal Ekspor Batu Bara Rita Widyasari
Diketahui, penyidik KPK sedang mengembangkan kasus dugaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara. Rita diduga menerima sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Tak hanya gratifikasi, KPK juga sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, tanah, bangunan, hingga uang tunai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

