KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Telusuri Aset TPPU Rita Widyasari
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Selasa (30/6/2026). Japto bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Japto langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Cecar Ketum Pemuda Pancasila Japto soal Uang Keamanan Perusahaan Batu Bara
Dalam pemeriksaan terhadap Japto pada hari ini, tim penyidik bakal mendalami dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari. Diduga, terdapat unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset-aset tersebut.
"Di antaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," kata Budi.
Sementara itu, Japto enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan yang akan dijalaninya. Japto meminta awak media untuk bertanya kepada pengacaranya.
“Ya, nanti tanya saja sama penyidik. Tanya sama pengacara saya,” katanya.
Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Baca Juga
Selain 11 Mobil, KPK Sita Uang Rp 56 Miliar saat Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Setidaknya terdapat 72 mobil dan 32 motor serta aset tanah, bangunan, dan uang miliaran rupiah yang telah disita KPK.
KPK juga menduga Rita Widyasari menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni sekitar US$ 5 per metrik ton batu bara.
KPK kemudian menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan itu, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga korporasi itu diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi. KPK menduga, ketiga perusahaan itu menjadi alat untuk Rita Widyasari menerima gratifikasi dari perusahaan tambang batu bara.

