KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Hari Ini
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Rabu (26/2/2025). Japto bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Japto telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB, Japto tampak didampingi kuasa hukumnya.
Baca Juga
Selain 11 Mobil, KPK Sita Uang Rp 56 Miliar saat Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno
Japto tidak banyak berbicara saat ditanya mengenai pemeriksaan yang akan dijalaninya hari ini.
“Nanti biar saja di dalam,” kata Japto di
Japto hanya menyebut 11 mobil yang diduga terkait perkara Rita sudah diserahkannya ke KPK.
Diduga, Japto diperiksa untuk dikonfirmasi mengenai berbagai barang yang telah disita tim penyidik. Diketahui, KPK telah menggeledah rumah Japtor di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2/2025). Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan asing, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE). Selain itu, tim penyidik juga menyita 11 mobil mewah, seperti Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.
Baca Juga
Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno, KPK Sita 11 Mobil dan Uang
Diketahui, penyidik KPK sedang mengembangkan kasus dugaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara. Rita diduga menerima sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Tak hanya gratifikasi, KPK juga sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita Widyasari.

