KPK Periksa Dirjen Bea Cukai soal Ekspor Batu Bara Rita Widyasari
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Bea Cukai Askolani terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Jumat (20/12/2024). Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami kegiatan ekspor batu bara yang dilakukan Rita Widyasari ke sejumlah negara.
"Tentunya terkait dengan tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan terkait ekspor yang dilakukan oleh Saudari RW (Rita Widyasari) ekspor batu bara ke negara-negara yang akan kita update," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
Tessa mengatakan, tim penyidik belum mendalami keterkaitan Askolani dalam TPPU Rita Widyasari. Termasuk terkait perizinan ekspor batu bara yang dilakukan Rita.
Dikatakan, tak tertutup kemungkinan pemeriksaan terhadap Askolani lantaran penyidik ingin mendalami mengenai prosedur ekspor batu bara.
"Bisa jadi yang bersangkutan tidak tahu (perkara intinya), tetapi hal ini masih di dalami penyidik," katanya.
Diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga
KPK Sita 91 Unit Motor dan Mobil Mewah Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar. Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.
Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita puluhan aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Setidaknya terdapat 72 mobil dan 32 motor milik Rita yang telah disita KPK. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita aset tanah dan bangunan serta uang miliaran rupiah.

