Imbas Bencana Sumatra, Menhut Cabut 22 Izin PBPH Seluas 1,01 Juta Hektare
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luasan mencapai 1,012 juta hektare (ha) sebagai tindak lanjut bencana di Sumatra, atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Atas perintah bapak presiden, pada hari ini kami telah mengumumkan kepada publik bapak, seperti yang kami sampaikan bapak setujui di ratas (rapat terbatas) kemarin, bagian dari penertiban kawasan hutan pada hari ini kami mencabut 22 izin PBPH seluas 1.012.016 hektare,” kata Raja Juli Antoni dalam Arahan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, (15/12/2025).
Baca Juga
Pertamina Optimalkan Distribusi BBM dan LPG di Aceh Lewat Skema Alternatif Pascabencana
Raja Juli menegaskan, pencabutan izin tersebut merupakan kelanjutan dari penertiban kawasan hutan yang telah dilakukan sebelumnya sesuai arahan Presiden pada 3 Februari 2025.
“Ini bagian penerbitan kawasan hutan yang sudah kami lakukan sebelumnya, sesuai arahan bapak presiden pada 3 Februari 2025, yang kami tertibkan sekitar 500.000 sehingga dalam satu tahun kepemimpinan bapak presiden kami telah menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta,” ujarnya.
Ia memastikan proses hukum terhadap perusahaan di tiga provinsi tersebut akan berjalan dan diumumkan kepada publik. “Jadi insyaallah concern publik tentang asal kayu, serta tindakan kerusakan hutan dan lingkungan akan kita umumkan kepada publik sesegera mungkin,” tambahnya.
Baca Juga
Kapolri: 10.999 Personel Polri Turun Tangan di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran di sektor kehutanan. “Segera diverifikasi diperiksa diaudit semua perusahaan yang memegang konsesi yang tidak mentaati peraturan itu ditindak ya, dilihat seberapa besar pelanggarannya dan itu dicabut,” tegas Prabowo.
Presiden juga meminta jajaran kementerian tidak ragu meminta bantuan Polri, TNI, maupun kementerian/lembaga (K/L) lain untuk investigasi.

