Anggaran Perjalanan Dinas MPR Dipangkas 50%
JAKARTA, Investortrust.id -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dikabarkan tidak terkena efisiensi anggaran sebagaimana yang telah diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Pagu anggaran MPR tahun 2025 utuh di angka Rp 969 Miliar.
Meski demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Siti Fauziah mengatakan bahwa MPR ada pemotongan anggaran untuk perjalanan dinas sebesar 50%.
"Untuk efisiensi memang MPR tidak termasuk di dalamnya, tetapi kalau *A MPR kena 50% perjalanan dinas," kata Siti kepada Investortrust.id, Senin (3/2/2025).
Baca Juga
Pembatasan Perjalanan Dinas Bikin Hemat Anggaran Rp 3,6 Triliun Selama Oktober dan November
Siti menjelaskan kode *A merujuk pada pemotongan perjalanan Dinas sebesar 50%. Lebih lanjut, Siti menjelaskan anggaran effisiensi merupakan pemotongan anggaran dari 16 pos yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Pagu Rp 969 miliar di *A 50% perjalanan dinas," ucapnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menerbitkan instruksi penghematan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk tahun 2025 melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 terdapat 16 item anggaran yang dipangkas.
Adapun 16 item tersebut di antaranya, yakni alat tulis kantor dengan presentase efisiensi sebesar 90%, kegiatan seremonial (56,9%), rapat, seminar, dan sejenisnya (45%), kajian dan analisis (51,5%), diklat dan bimtek (29%), honor output kegiatan dan jasa profesi (40%), percetakan souvenir (75,9%), sewa gedung, kendaraan, peralatan (73,3%), lisensi aplikasi (21,6%).
Kemudian jasa konsultan (45,7%), bantuan pemerintah (16,7%), pemeliharaan dan perawatan (10,2%), perjalanan dinas (53,9%), peralatan dan mesin (28%), infrastruktur (34,3%), belanja lainnya (59,1%). (C-14).

