Bagikan

Pembatasan Perjalanan Dinas Bikin Hemat Anggaran Rp 3,6 Triliun Selama Oktober dan November

JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta menjelaskan penghematan biaya perjalanan dinas dan paket rapat yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dapat menghemat pengeluaran negara hingga Rp 3,6 triliun.

“Itu dari perintah yang diberikan sekitar bulan Oktober 2024. Setelah menjabat presiden dan di November diulang lagi,” kata Isa saat konferensi pers APBN KiTA 2024, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Isa menjelaskan penghematan itu dilakukan di seluruh kementerian/lembaga.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pembatasan Dinas Perjalanan ke Luar Negeri (DPLN) agar dana-dana tersebut bisa dialokasikan untuk program penting di dalam negeri, yang juga substantif dan bermanfaat, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kalau memang kita merasa lebih penting untuk menambah anggaran di makan bergizi ya akan kita alihkan ke sana,” kata Prasetyo, Minggu (30/12/2024).  “Makanya kita atur sedemikian rupa. Kalau enggak terlalu penting nggak usah lah, konsentrasi di dalam negeri,” imbuhnya.

Baca Juga

Mensesneg Sebut Efisiensi Perjalanan Dinas Luar Negeri Dapat Diarahkan untuk MBG

Sebelumnya, Prasetyo telah meneken surat edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan lzin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah serta kepala daerah pada 23 Desember 2024. Surat ini dikeluarkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi melakukan penghematan perjalanan dinas luar negeri.

Salah satu poin dalam surat edaran ini mengatur perjalanan luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Kemudian, dinas luar negeri harus dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

Poin lainnya, perjalanan dinas luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024