Mendagri Tegaskan Prabowo Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 di Jakarta, Bukan IKN
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta bukan di Ibu Kota Nusantara. Penegasan ini disampaikan Tito lantaran Pasal 163 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau UU Pilkada menyebut, "Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara."
Tito menegaskan, Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara meski saat ini terdapat IKN. Hal ini lantaran operasional IKN sebagai ibu kota negara akan ditetapkan melalui peraturan presiden.
"Jadi selagi belum ada perpres pindah secara operasional ke IKN, yang di Kalimantan Timur, maka ibu kota negara ada tetap di Jakarta yang sekarang berubah namanya, sesuai undang-undang menjadi Daerah Khusus Jakarta," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga
Mendagri Perkirakan Pelantikan Kepala Daerah Digelar 18-20 Februari 2025
Menurut Tito, ibu kota sebuah negara tidak harus menggunakan nama ibu kota. Dicontohkan, Tokyo sebagai ibu kota Jepang tidak disebut ibu kota dalam penamaannya.
"Jepang kan ibu kotanya kan bukannya daerah khusus ibu kota Tokyo, kan enggak ada, tetapi ibu kotanya Tokyo," katanya.
Tidak seperti sebelumnya, kepala daerah yang dilantik Prabowo nantinya terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota. Hal itu sesuai dengan Pasal 164B UU Pilkada yang menyatakan, "Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak."
"Biasanya gubernur yang dilantik presiden, bupati wali kota dilantik oleh gubernur. Itu yang lazim dilakukan, tetapi undang-undang ini memberikan kewenangan dan amanat untuk keserentakan, maka bupati dan wali kota dapat dilantik oleh presiden. Dan presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota yang tidak ada sengketa MK, termasuk yang tambahan sekarang dismissal secara serentak," katanya.
Meski demikian, Tito belum dapat memastikan jadwal pelantikan kepala daerah Pillada 2024. Pelantikan kepala daerah yang tidak sengketa atau nonsengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025. Hal ini setelah MK memutuskan memajukan jadwal pembacaan putusan sela atau dismissal menjadi 4-5 Februari 2025 dan meminta pelantikan kepala daerah nonsengketa digabung dengan pelantikan kepala daerah hasil dismissal.
Baca Juga
Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025
Tito menyatakan keputusan jadwal pelantikan kepala daerah akan diputuskan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Tito mengaku sudah menyampaikan perkiraan pelantikan akan digelar pada 18 hingga 20 Februari 2025.
"Saya menyampaikan exercise-nya. Ya, kira-kira 18, 19, 20, kira-kira begitu dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu," katanya.

