Kemenkomdigi Denda Platform X Rp 78 Juta karena Konten Pornografi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menjatuhkan surat teguran ketiga kepada platform X (dulunya Twitter) karena belum membayar denda administratif terkait pelanggaran moderasi konten bermuatan pornografi. Nilai denda kini meningkat menjadi Rp 78,1 juta sebagai bentuk eskalasi sanksi.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengatakan, surat teguran ketiga dikirimkan pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan oleh pihak X.
“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” ujar Alex dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga
Kemenkomdigi menyebut eskalasi sanksi dilakukan berdasarkan PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP serta Keputusan Menkominfo No. 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Pelanggaran tersebut berawal dari temuan konten pornografi di Platform X hasil pengawasan ruang digital pada 12 September 2025. Meski X telah melakukan take down dua hari setelah teguran kedua diterbitkan, kewajiban pembayaran denda tetap harus diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, Alex menambahkan, hingga kini X juga belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung di Indonesia. Padahal, kantor di Indonesia merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE privat asing sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Kemenkomdigi menegaskan, seluruh denda akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan ke kas negara. Pemerintah juga akan terus mengawasi kepatuhan platform digital dalam melindungi masyarakat dari konten berbahaya.
“Kami pastikan semua platform tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial menjaga ruang digital yang aman dan beretika,” tutup Alex.

