Soal Regulasi Medsos Ramah Anak, Pemerintah Terbuka Masukan
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah menggodok aturan penggunaan media sosial (medsos) agar lebih ramah pada anak-anak. Dalam perjalanannya, Kemenkomdigi mengaku sangat terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan bahwa pemerintah sangat terbuka dengan masukan dari berbagai pihak terhadap regulasi yang sedang digodok. Masukan tersebut dinilai perlu untuk mengatur regulasi yang akan dijalankan.
Baca Juga
Prabowo Tokoh Terpopuler di Media Sosial Sepanjang 2024, Gibran Urutan Kedua
"Jadi semua stakeholders dan semua pihak yang terlibat coba kita dengar dahulu, ini identifikasi masalahnya apa sebetulnya, Kan enggak main latah langsung membatasi seperti itu," kata Nezar dikutip dalam laman Kemenkomdigi, Senin (27/1/2025).
Dalam hal ini pemerintah juga tengah berdiskusi dengan guru, orang tua, platform media sosial, organisasi perlindungan perempuan dan anak, akademisi, hingga ahli psikologi. Nezar menyebut masukan ini akan menghasilkan regulasi yang sehat supaya anak-anak tidak mengakses konten yang berisiko bagi kesehatan mental mereka.
"Ini bukan ide dari Kemenkomdigi sendiri, tetapi berdasarkan aduan juga concern banyak kasus, kita baca berita kan begitu banyak, dan orang tua pada resah, terutama anak-anak yang kecanduan dengan gadget, dengan platform media sosial, gim , dan lain sebagai macamnya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah mengumumkan penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) yang berlaku mulai Februari 2025. Sistem ini bertujuan mengawasi dan memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau user generated content (PSE UGC) terhadap regulasi, guna menciptakan ruang digital yang aman, khususnya bagi anak-anak.
Baca Juga
Edukasi Pajak lewat Media Sosial: Efektif Meminimalisasi Cost of Taxation?
Mengutip Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), dari Januari-Juni 2024 ada 7.842 kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan seksual menempati urutan pertama sejak tahun 2019.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mencatat Indonesia memiliki sekitar 4 juta pemain judi online, dengan 2% di antaranya berusia di bawah usia 10 tahun (sekitar 80.000 anak), dan 11% di berusia antara 10 hingga 20 tahun (sekitar 440.000 anak).
Oleh sebab itu regulasi medsos ramah anak diharapkan menjadi upaya pemerintah Indonesia untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari konten ilegal, serta melindungi anak-anak dari bahaya di dunia maya. (C-13)

