Perbolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Pastikan X (Twitter) Bakal Diblokir
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan akan segera memblokir akses ke X (sebelumnya bernama twitter) lantaran memperbolehkan penayangan konten pornografi di platform tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemblokiran dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai kebijakan konten dewasa di laman pusat bantuan X. Kebijakan tersebut diketahui sudah berlaku sejak Mei 2024.
"Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas," tulis X di laman pusat bantuannya untuk pengguna di Indonesia.
Semmy, demikian sapaan akrabnya, menyebut sebelum pemblokiran akses dilakukan, pihaknya juga akan mengirimkan surat terkait dengan temuan tersebut ke X.
Baca Juga
"Ini mungkin kita surati dengan segera. Pasti diblokir ini. Kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari ini (kebijakannya)," katanya kepada awak media dalam sebuah diskusi di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).
Semmy tidak menampik bahwa pemblokiran akses ke X akan menimbulkan pro dan kontra. Sebab, platform tersebut juga dimanfaatkan untuk banyak hal positif, seperti berbagi informasi terkait lalu lintas, cuaca, hingga kebencanaan.
Namun, tidak ada pilihan lain karena Kemenkominfo tidak bisa melakukan pemblokiran secara parsial atau hanya menutup akses ke konten-konten pornografi. Pemblokiran parsial hanya bisa dilakukan oleh X atau platform itu sendiri.
"Sekali lagi perlu dipahami bahwa kita tidak bisa memblokir akun, tidak bisa memblokir konten. Ibaratnya kita masuk ke rumah orang, kalau saya bisa masuk ke situ wah bahaya karena bisa lihat semua. Itu bahaya karena nanti nilai demokrasi kita turun," ungkapnya.
Selama ini, ketika mendapatkan laporan atau menemukan konten pornografi di X pihaknya langsung menyurati platform tersebut untuk menghapus atau melakukan pemblokiran. Tentunya penindakan terhadap konten tersebut atau akun pengunggahnya dilakukan sepenuhnya oleh X.
Baca Juga
Apabila platform tersebut tak melakukan penindakan, akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Apabila permintaan tidak dilakukan ada dendanya. Sebentar lagi juga akan disiapkan mekanismenya. Ada aplikasinya nanti kita buatkan, namanya Saman (Sistem Informasi Pelaporan dan Pengenaan Denda Administratif), itu per konten maksimum Rp 500 juta," paparnya.
Kebijakan konten dewasa X untuk pengguna di Indonesia memperbolehkan pengguna untuk dapat membuat, mendistribusikan, dan mengakses konten bertema seksual selama konten tersebut dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama. Ekspresi seksual, baik secara visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi seni yang sah.
"Kami mendukung kebebasan orang dewasa untuk menikmati dan menciptakan konten yang menunjukkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas. Kami mengimbangi kebebasan ini dengan membatasi kemunculan Konten Dewasa pada anak-anak atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya," tulis X dalam laman resminya.
X juga melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, penolakan, objektifikasi, seksualitas, atau pelecehan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku cabul. Selain itu platform tersebut juga melarang penyebaran Konten Dewasa di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau banner.

