Menhum Tegaskan Buron e-KTP Paulus Tannos Masih Berstatus WNI
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa buron kasus e-KTP atau KTP-elektronik (KTP-el) Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Supratman mengatakan, Paulus pernah dua kali mengajukan pindah kewarganegaraan, tetapi tidak kunjung melengkapi berkas yang diminta.
"Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Namun, sampai hari ini dokumen yang diminta tidak pernah disampaikan. Itu artinya yang bersangkutan statusnya masih sebagai WNI," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Baca Juga
Menkum Terima Permohonan Kejagung untuk Pulangkan Buronan Paulus Tannos
Diketahui, Paulus Tannos juga memiliki paspor dari negara Guinea-Bissau.
Supratman menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut sistem kewarganegaraan tunggal. "Menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan memiliki paspor negara sahabat. Namun, berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," ujarnya.
Pemerintah saat ini tengah mengurus kepulangan buron kasus KTP-El, Paulus Tannos dari Singapura. Proses ekstradisi kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi. "Batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas 45 hari, dan itu nanti akan berakhir pada 3 Maret 2025," ucapnya.
Baca Juga
KPK Tangkap Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Supratman optimistis berkas bisa dilengkapi sebelum 45 hari.
Untuk diketahui, Paulus Tannos terlibat dalam kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. Dalam perjalanannya, Paulus Tannos ternyata mengganti namanya menjadi Tjin Thian Po dan memiliki paspor salah negara di Afrika Barat, Guinea-Bissau. (C-14)

