Jelang Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura, KPK: Kami Tinggal Menunggu Putusan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Sidang lanjutan permohonan ekstradisi tersangka kasus proyek e-KTP dijadwalkan akan digelar di pengadilan negeri Singapura, Kamis (7/8/2025). Jelang sidang tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu putusan sidang tersebut.
"Semuanya (persyaratan administrasi dan dokumen) sudah selesai. Nah tinggal ya KPK menunggu keputusan apa yang akan diambil," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Setyo mengatakan KPK akan mengkaji apa yang diputuskan persidangan besok. Jika hasil putusan pengadilan memerlukan tindak lanjut dari pihak Indonesia, KPK memastikan akan segera menyesuaikan langkah.
"Mana kala itu menjadi tugas atau kewajiban KPK bersama dengan kementerian-lembaga terkait untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan data, dokumen, atau mungkin persyaratan lain, maka pasti segera kami akan tindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa proses Mutual Legal Assistance (MLA) atau kerja sama hukum antarnegara merupakan kewenangan Kementerian Hukum. Kementerian Hukum nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri yang ada di Singapura.
"Kemudian terkait dengan penangkapan dia sebagai tersangka, sebagai DPO akan disampaikan oleh KPK, karena itu kasus ditangani oleh KPK. Dan semua persyaratan-persyaratan yang dimintakan oleh pengadilan yang ada di Singapura, yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Hukum, sudah disampaikan kepada KPK," jelasnya.
Fitroh kembali menegaskan bahwa KPK sudah menyampaikan dokumen dan administrasi yang diperlukan untuk keperluan pembuktian dalam sidang di Singapura. "Jadi kita, KPK hanya tinggal menunggu bagaimana keputusan pengadilan Singapura," tuturnya.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Ia berstatus buron sejak Agustus 2019.
Pada 7 Juni 2025, Paulus telah ditangkap dan ditahan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dan telah menjalani sidang pendahuluan (committal hearing) terkait proses ekstradisi pada 23–25 Juni 2025.

