Menkum Terima Permohonan Kejagung untuk Pulangkan Buronan Paulus Tannos
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan kementerian yang dipimpinnya telah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memulangkan buronan kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura. Diketahui, Paulus Tannos yang menjadi buronan KPK sejak 2021 ditangkap otoritas setempat.
"Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat dalam hal ini adalah direktur direktorat di Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum)," kata Supratman, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga
KPK Tangkap Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Supratman menyebut masih ada dokumen yang dibutuhkan dari Kejagung maupun Mabes Polri untuk proses ekstradisi Paulus Tannos atau yang kini berganti nama menjadi Thian Po Tjhin. Kemenkum terus berkoordinasi untuk merampungkan proses administrasi itu.
"Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Karena itu direktur AHU saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," ujarnya.
Supratman mengatakan, proses ekstradisi membutuhkan waktu. Hal ini mengingat proses ekstradisi juga menyangkut proses penyelesaian administrasi yang dilakukan pemerintah Singapura.
"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," katanya.
Diberitakan, buronan kasus megakorupsi e-KTP Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan Paulus Tannos yang merupakan bos PT Sandipala Arthaputra tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).
Dikatakan, saat ini, KPK telah berkoordinasi Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum. KPK juga sedang melengkapi syarat agar dapat mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
"Untuk secepatnya dibawa ke persidangan," tegasnya.
KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019. Ketiga tersangka yang turut dijerat KPK, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Penetapan keempat orang ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP sebelumnya.
Baca Juga
KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam S Haryani ke Luar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
KPK sebelumnya mengakui kesulitan memeriksa Paulus Tannos karena sudah bermukim di Singapura. Bahkan, Paulus Tannos berganti kewarganegaraan dan identitas.
KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021.

