Dompet Dhuafa: Filantropi Bisa Diikutsertakan Tapi Jangan Tuntut Biayai MBG
JAKARTA, Investortrust.id - Pembina Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Yudi Latif, menanggapi soal wacana zakat bisa biayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yudi mengatakan bahwa MBG merupakan program pemerintahan Presiden Prabowo yang pembiayaannya berbasis anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Kalau itu memungut dana masyarakat lain lagi skemanya," kata Yudi di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Yudi mengatakan sejak awal program MBG merupakan platform program pemerintah. Meski dananya dari APBN, namun dalam penyalurannya pemerintah bisa melalui lembaga filantropi.
"Lembaga-lembaga filantropi itu bisa diikut sertakan, tapi bukan berarti mereka juga dituntut untuk membiayai. Karena itu pembiayaannya kan harus dari APBN," ucapnya.
Sebelumnya usulan zakat dapat biayai program MBG disampaikan Ketua DPD RI, Sultan B Najamuddin. Sultan mengatakan usulan tersebut merupakan wujud kontribusi DPD RI sebagai lembaga parlemen untuk membantu program pemerintah. Menurutnya MBG merupakan program yang baik yang perlu didukung oleh seluruh pihak. Dirinya menyayangkan jika keberlanjutan program tersebut nantinya tidak berlangsung lama hanya karena kekurangan anggaran.
"Pembiayaan dan pelaksanaan ini dilakukan dan merupakan domain pemerintah/negara, sementara pengawasan dilakukan oleh banyak pihak mulai dari parlemen (DPR- DPD) dan juga masyrakat langsung. Jadi sebenarnya posisi kami di DPD lebih ke fungsi pengawasan agar program yang baik ini benar benar berjalan baik, aman, lancar dan berhasil," kata Sultan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).
Sultan juga merekomendasikan agar pembiayaan program MBG dari hasil zakat, infaq, dan sedekah masyarakat secara khusus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infaq dan sedekah. Artinya, tidak semua sekolah dan anak diberikan MBG yang bersumber dari zakat infaq dan sedekah. (C-14)

