Kejagung Umumkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula
JAKARTA, Investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan sembilan tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula kristal mentah (GKM) periode 2015–2016. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/1/2025).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Abdul.
Baca Juga
Tom Lembong Jadi Saksi Mahkota, Kejagung Segera Rampungkan Kasus Korupsi Impor Gula
Adapun kesembilan tersangka baru tersebut yakni, TWN (Direktur Utama PT AP), WN (Presiden Direktur PT AF), HS (Direktur Utama PT SUC), IS (Direktur Utama PT MSI). Kemudian TSEP (Direktur Utama PT MT), HAT (Direktur PT DSI), ASB (Direktur Utama PT KTM), HFH (Direktur Utama PT BMM), dan IS (Direktur PT PDSU).
Para tersangka diduga mengajukan izin impor gula kristal mentah dan mengolahnya menjadi gula kristal putih. Penerbitan izin impor itu dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Kejagung langsung menahan tujuh tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba, Jakarta. Sementara dua tersangka lainnya tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini, yaitu tersangka HAT dan ASB.
"Saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui untuk dicari di mana mereka saat ini," ucapnya.
Baca Juga
PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Kasus tersebut sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus sebagai tersangka. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. (C-14)

