Menteri KKP Lapor ke Prabowo soal Pagar Laut di Tangerang
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri (Wamen) Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai sengkarut pagar laut di Kabupaten Tangerang. Tak hanya pagar laut di Tangerang, Sakti Wahyu Trenggono juga melaporkan mengenai pagar laut di Tangerang.
Hal itu disampaikan Sakti Wahyu Trenggono seusai menghadap Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
"Saya bersama Wamen dipanggil oleh Bapak Presiden. Beliau tentu saya laporkan beberapa hal yang sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah soal pagar laut. Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang, Banten ya, tetapi juga di Bekasi," kata Sakti.
Baca Juga
Menteri Nusron Akan Periksa Eks Kepala Kantah Tangerang dan Surveyor soal Izin Pagar Laut
Sakti menekankan, pagar laut di Tangerang tidak memiliki izin. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut itu harus mendapatkan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruag laut (KKPRL). Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut dan mengidentifikasi pihak yang melakukan pemagaran tersebut.
"Pada saat kita lakukan penyegelan kan enggak tahu siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui, siapa yang punya dan seterusnya dan seterusnya," katanya.
Sakti merespons pernyataan Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid yang mengakui adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebanyak 263 bidang tanah dan sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang tanah di kawasan pagar laut Tangerang. Sakti menegaskan, sertifikat tersebut ilegal karena tidak boleh ada sertifikat di dasar laut.
"Bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku. Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut tidak boleh, harus ada izin," katanya.
Baca Juga
Menteri ATR Akui Ada 280 SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
Sakti mengatakan, Prabowo memerintahkannya untuk menyelidiki persoalan pagar laut ini hingga tuntas. Termasuk mengenai koridor hukumnya.
"Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara," katanya.

