KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur, Kamis (16/1/2025).
Ridwan yang mengenakan jaket hitam dan masker terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitat pukul 13.11 WIB. Ridwan enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan yang dijalaninya. Hakim konstitusi itu hanya menyebut diperiksa sebagai saksi.
“Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Sebagai saksi,” kata Ridwan.
Baca Juga
Kasasi Ditolak, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Dihukum 6 Tahun Penjara
Namun, Ridwan tak menjawab saat dikonfirmasi kasus yang membuatnya berhadapan dengan penyidik KPK.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK hari ini tidak ada nama Ridwan Mansyur sebagai salah satu saksi yang diperiksa.
Berdasarkan informasi, Ridwan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Diketahui, Hasbi Hasan dijerat KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Hasbi Hasan dihukum 6 tahun pidana penjara. Dalam kasus ini, Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp 11,2 miliar dari debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap itu dberikan agar Hasbi Hasan bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP Intidana.
Baca Juga
Selain itu, Hasbi Hasan juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630,8 juta.

