KPK Banding atas Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengajukan banding atas vonis Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Diketahui Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Hasbi Hasan karena terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
"Tim Jaksa, telah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga
Ali Fikri mengungkap alasan KPK mengajukan banding. Salah satunya, karena KPK menilai hukuman penjara terhadap Hasbi Hasan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK berharap pengadilan tinggi menjatuhkan hukuman terhadap Hasbi Hasan sesuai tuntutan jaksa, yakni 13 tahun 8 bulan pidana.
"Karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga tim jaksa berharap ditingkat kedua yaitu pengadilan tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," katanya.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Hasbi Hasan. Hakim menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara kepailitan KSP Intidana di MA.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasbi Hasan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Harta benda Hasbi Hasan bakal disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti jika pidana tersebut tidak dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Diperiksa KPK soal Pencucian Uang Sekretaris MA, Windy Idol: Tanya Penyidik
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

