Kasasi Ditolak, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Dihukum 6 Tahun Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan yang menjadi terdakwa perkara suap dan penerimaan gratifikasi. Dengan demikian, Hasbi Hasan tetap dihukum 6 tahun pidana penjara.
“Tolak kasasi terdakwa,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (5/12/2024).
Baca Juga
Putusan atas perkara nomor: 7143 K/PID.SUS/2024 ini diambil oleh ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Putusan dibacakan pada Selasa (3/12/2024).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap Hasbi Hasan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain 6 tahun pidana penjara, Hasbi Hasan juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar subsider 1 tahun penjara.
Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga
Diketahui, Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp 11,2 miliar dari debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap itu dberikan agar Hasbi Hasan bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP Intidana.
Selain itu, Hasbi Hasan juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630,8 juta.

