Komisi X Minta Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Pencairan Tukin Dosen
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN. Ia meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) secepatnya menyelesaikan rancangan peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pencairan tukin.
"Perpres menjadi salah satu kunci dalam pencairan tukin dosen. Kami berharap perpres segera diterbitkan," kata Lalu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga
Komisi XI Usul Tukin ASN Dipotong Jika Target Sasaran Pembangunan Tak Tercapai
Lalu mengatakan, sebelumnya Komisi X DPR sudah pernah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendiktisaintek pada 4 Desember 2024. Pihaknya pun mendesak agar dilakukan evaluasi dan penyelesaian terhadap permasalahan tunjangan kinerja dosen.
Lalu juga meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan rancangan perpres baru yang memungkinkan pembayaran tukin, baik secara penuh maupun dengan skema alternatif seperti penambahan tunjangan sertifikasi dosen. Perpres itu diharapkan mengatur secara jelas dan detail pencairan tunjangan kinerja yang ditunggu-tunggu para dosen.
Lalu menambahkan, tukin dosen diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Tukin. Namun, karena ada perubahan kementerian, aturan itu tidak bisa dijalankan.
Untuk itu, dibutuhkan perpres sebagai landasan hukum dalam pengaturan tukin. Menurutnya, Kemendiktisaintek saat ini sedang menyusun Perpres. Dia meminta peraturan baru itu bisa segera diterbitkan.
Ketua DPW PKB NTB itu mengatakan, Kemendiktisaintek telah mengajukan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk tukin dosen ASN, tetapi yang disetujui hanya Rp 2,5 triliun.
"Tidak semua usulan anggaran disetujui, informasinya hanya Rp 2,5 triliun," ungkap Lalu.
Baca Juga
Mendiktisaintek Minta Perguruan Tinggi Stop Buka Fakultas Kedokteran
Dirinya mendorong agar pencairan tukin dosen ASN bisa segera direalisasikan. Ia menegaskan Komisi X DPR akan terus mengawal pembayaran tukin, sehingga para dosen mendapatkan hak mereka.
"Isu tukin dosen ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar kesejahteraan dosen meningkat. Dosen adalah salah satu pilar utama pendidikan tinggi," tegasnya. (C-14)

